Kamis, 18 September 2025

Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Ingin Melindungi Nasabah dari Tindak Kejahatan

PPATK mengungkapkan alasan adanya pemblokiran sementara pada rekening yang nganggur tiga bulan. Menuturnya, hal ini dilakukan untuk lindungi nasabah.

Instagram @ppatk_indonesia
REKENING DORMANT - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Rekening dormant menjadi perhatian serius oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) setelah ditemukan banyak penyalahgunaan yang berpotensi merugikan sistem keuangan dan masyarakat. PPATK mengungkapkan alasan adanya pemblokiran sementara pada rekening yang nganggur tiga bulan. Menuturnya, hal ini dilakukan untuk lindungi nasabah. 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening nasabah yang nganggur atau dormant selama tiga bulan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Menanggapi adanya pro kontra pemblokiran rekening nganggur ini, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memberikan pembelaannya.

Menurut Natsir Kongah, PPATK selama ini menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan.

Bahkan temuan PPATK mengungkap ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.

"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."

"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."

"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah dilansir Kompas TV, Kamis (31/7/2025).

Atas dasar itulah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

"Bentuk perlindungan kepada nasabah, kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatannya," jelas Natsir Kongah.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur: Duduk Perkara, Kata Pemerintah, hingga Sebagian Dibuka Kembali

Lebih lanjut Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Lalu ketika tindak kejahatan itu diproses hukum, pemilik rekening harus bolak-balik diperiksa oleh penyidik.

Proses hukum ini dinilai akan merugikan nasabah atau pemilik sah rekening.

Karena nasabah harus mengeluarkan banyak upaya untuk menyelamatkan rekeningnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan