PPATK Blokir Rekening Nganggur: Duduk Perkara, Kata Pemerintah, hingga Sebagian Dibuka Kembali
Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan, yang menganggur alias tidak ada transaksi dalam waktu tiga bulan.
Kebijakan ini memicu protes dari masyarakat, seperti karyawan swasta asal Bogor, Jawa Barat, Azahra (26).
"Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi," kata dia, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai," imbuh dia.
Protes serupa juga disampaikan karyawan swasta lainnya yang berasal dari Bekasi, Anggis (25).
Ia merasa dirugikan akibat pemblokiran sepihak dari PPATK.
Baca juga: PPATK Sebut 28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Dibekukan Telah Dibuka Kembali
Sebab, ia harus mengurus kembali ke bank di sela-sela kesibukannya bekerja.
"Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget," ujarnya, Kamis.
"Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?"
"Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini," protes dia.
Duduk Perkara
Pemblokiran rekening nganggur ini sebelumnya sudah disampaikan PPATK lewat pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Diketahui, rekening yang diblokir adalah rekening dormant alias rekening yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan atau perusahaan) di bank, yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peaturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).
Sumber: TribunSolo.com
Kejahatan Rekening Bansos Fiktif: Siapa yang Mampu Mengorganisir? |
![]() |
---|
OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan |
![]() |
---|
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.