Minggu, 28 September 2025

Gapasdap Dukung Penguatan Keselamatan, Minta Implementasi SE-DJPL 22/2025 Lebih Realistis-Berimbang

GAPASDAP merespons positif Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas langkah cepat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
KESELAMATAN PELAYARAN - Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, di Jakarta, Rabu (12/3/2025). GAPASDAP merespons positif Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas langkah cepat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran. 

Kemudian, Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis dan opsi dukungan pembiayaan bagi operator yang terdampak, agar keberlangsungan layanan penyeberangan tidak terganggu.

Kelima, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga Gapasdap  mendesak dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut, Gapasdap, pengelola pelabuhan, BKI, asosiasi pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya

Dia menjelaskan forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berimbang mencakup keselamatan dan kelaiklautan kapal, peningkatan kapasitas infrastruktur pelabuhan, dan kelancaran layanan penyeberangan serta distribusi logistik nasional.

Komitmen Gapasdap 

Khoiri menegaskan komitmen Gapasdap dalan mendukung kebijakan peningkatan keselamatan pelayaran.

"Kami mendukung setiap langkah pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran," katanya.

Namun, katanya, keselamatan pelayadan tidak bisa hanya dibebankan kepada operator kapal.

Kebijakan harus disertai kesiapan infrastruktur, penegakan aturan muatan, dan transisi yang adil, agar tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Dia menjelaskan dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kebijakan ini dapat diterapkan secara realistis, adil, dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan publik dan kelancaran logistik Indonesia sebagai negara kepulauan.

Surat Edaran SE-DJPL 22 Tahun 2025 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai respons atas insiden kecelakaan kapal penyeberangan yang terjadi baru-baru ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting yang terkandung dalam SE-DJPL 22/2025:

Fokus Utama

Audit dan pembatasan operasional kapal dilakukan secara bertahap dan transparan, terutama terhadap kapal hasil perombakan.

Pembatasan muatan kapal tidak diberlakukan secara seragam (misalnya 75 persen) tanpa mempertimbangkan garis muat dan hasil uji stabilitas masing-masing kapal.

Pengawasan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load) diperketat karena bobot berlebih dapat melampaui garis muat kapal.

Tujuan Edaran

Meningkatkan kualitas alat penolong dan peralatan keselamatan kapal.

Mewajibkan penggunaan peralatan yang memiliki sertifikat type approval dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan