Gapasdap Dukung Penguatan Keselamatan, Minta Implementasi SE-DJPL 22/2025 Lebih Realistis-Berimbang
GAPASDAP merespons positif Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas langkah cepat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Kemudian, Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis dan opsi dukungan pembiayaan bagi operator yang terdampak, agar keberlangsungan layanan penyeberangan tidak terganggu.
Kelima, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga Gapasdap mendesak dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut, Gapasdap, pengelola pelabuhan, BKI, asosiasi pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya
Dia menjelaskan forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berimbang mencakup keselamatan dan kelaiklautan kapal, peningkatan kapasitas infrastruktur pelabuhan, dan kelancaran layanan penyeberangan serta distribusi logistik nasional.
Komitmen Gapasdap
Khoiri menegaskan komitmen Gapasdap dalan mendukung kebijakan peningkatan keselamatan pelayaran.
"Kami mendukung setiap langkah pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran," katanya.
Namun, katanya, keselamatan pelayadan tidak bisa hanya dibebankan kepada operator kapal.
Kebijakan harus disertai kesiapan infrastruktur, penegakan aturan muatan, dan transisi yang adil, agar tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Dia menjelaskan dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kebijakan ini dapat diterapkan secara realistis, adil, dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan publik dan kelancaran logistik Indonesia sebagai negara kepulauan.
Surat Edaran SE-DJPL 22 Tahun 2025 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai respons atas insiden kecelakaan kapal penyeberangan yang terjadi baru-baru ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting yang terkandung dalam SE-DJPL 22/2025:
Fokus Utama
Audit dan pembatasan operasional kapal dilakukan secara bertahap dan transparan, terutama terhadap kapal hasil perombakan.
Pembatasan muatan kapal tidak diberlakukan secara seragam (misalnya 75 persen) tanpa mempertimbangkan garis muat dan hasil uji stabilitas masing-masing kapal.
Pengawasan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load) diperketat karena bobot berlebih dapat melampaui garis muat kapal.
Tujuan Edaran
Meningkatkan kualitas alat penolong dan peralatan keselamatan kapal.
Mewajibkan penggunaan peralatan yang memiliki sertifikat type approval dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran
Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Keselamatan Angkutan Umum saat Libur Maulid Nabi |
![]() |
---|
Kementerian Perhubungan Dapat Tambahan Anggaran Rp 2,74 Triliun untuk Belanja Pegawai dan Barang |
![]() |
---|
Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Maulid 2025, Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
![]() |
---|
Kementerian Perhubungan Bentuk Satgas Atasi Persoalan Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
2.500 Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Rela Bayar Rp 14 Ribu ke Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.