Sabtu, 20 September 2025

Pemblokiran Rekening

Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KRITIK PPATK - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan.  Dia menilai kebijakan itu menunjukkan cara berpikir PPATK yang lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan. 

Dia menilai kebijakan itu menunjukkan cara berpikir PPATK yang lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.

Baca juga: Kepala PPATK dan Gubenur BI Kompak Bungkam Setelah Jalani Rapat dengan Presiden

"Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," kata Hinca dalam kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mempertanyakan siapa sosok di balik penyusunan kebijakan tersebut. 

Dia menduga pembuat kebijakan belum memahami kondisi masyarakat di luar ibu kota, khususnya di daerah-daerah pelosok.

"Di kampungku masih banyak omak-omak (ibu-ibu) yang rekeningnya bukan dijadikan alat transaksi harian tapi tempat menyimpan harapan. Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial," ucapnya.

Hinca menyatakan bahwa negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan untuk mengintervensi harta masyarakat, terutama yang tidak bersalah. 

Ia menilai kebijakan itu justru menyasar masyarakat umum ketimbang pelaku kejahatan seperti sindikat judi online.

"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," ujarnya.

Hinca menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan turunnya kepercayaan publik terhadap sistem finansial nasional jika kebijakan itu diterapkan. 

Hinca mengingatkan bahwa masyarakat bisa saja enggan lagi menyimpan uang di bank.

"Lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Hinca memastikan Komisi III DPR RI akan memanggil pihak PPATK guna meminta penjelasan utuh mengenai kebijakan tersebut.

"Sebab negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan