Senin, 10 November 2025

Setelah Stafsusnya, KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

KPK membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. KPK membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penyelidikan kasus ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data. 

KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.

 

Kasus Berbeda dengan Chromebook

Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara yang terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep.

Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim

Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK

Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.

"Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," katanya.

RUSAK - Laptop Chromebook yang disalurkan pemerintah pusat ke beberapa sekolah di Klungkung dalam kondisi rusak. Kepala Sekolah SDN 1 Dawan, Wayan Agus Kabiana saat menunjukan laptop berbasis Chromebook yang sudah dalam keadaan rusak, Kamis (17/7/2025).
RUSAK - Laptop Chromebook yang disalurkan pemerintah pusat ke beberapa sekolah di Klungkung dalam kondisi rusak. Kepala Sekolah SDN 1 Dawan, Wayan Agus Kabiana saat menunjukan laptop berbasis Chromebook yang sudah dalam keadaan rusak, Kamis (17/7/2025). (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

 

Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.

KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Kolase Tribunnews.com)

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:

1. Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved