Setelah Stafsusnya, KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data.
KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.
Kasus Berbeda dengan Chromebook
Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara yang terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep.
Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.
Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.
"Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," katanya.
Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung
Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:
1. Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.