Rabu, 24 September 2025

Sidang Korupsi Rp 1,25 Triliun, PT Jembatan Nusantara Belum Kembalikan Pinjaman Rp 133 M ke ASDP

Evi Dwijayanti mengatakan PT Jembatan Nusantara (JN) belum mengembalikan pinjaman Rp 133 miliar ke PT Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan (ASDP).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Jaksa menyebut PT Jembatan Nusantara hanya punya dana Rp 6 juta.

Evi mengaku tak begitu mengetahui hal tersebut.

"Kalau itu saya kurang tahu, karena saya baru lihat laporan itu pas pembahasan laporan due diligence keuangan dan pada saat mau AJB di 22 Februari. Tapi itu pun laporan yang disampaikan JN, laporan di 2021 akhir bukan tanggal AJB. Tapi saya tidak perhatian ke saldo kasnya," jawab Evi.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Kerja sama dan akuisisi tersebut melakukan pembelian kapal tua dengan spesifikasi tak sesuai standar. 

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya telah memperkaya korporasi atau orang lain pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga Rp 1.253.431.651.169.

Atas perkara para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan