Rabu, 24 September 2025

Sidang Korupsi Rp 1,25 Triliun, PT Jembatan Nusantara Belum Kembalikan Pinjaman Rp 133 M ke ASDP

Evi Dwijayanti mengatakan PT Jembatan Nusantara (JN) belum mengembalikan pinjaman Rp 133 miliar ke PT Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan (ASDP).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vice President (VP) Akuntansi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Evi Dwijayanti mengatakan PT Jembatan Nusantara (JN) belum mengembalikan pinjaman Rp 133 miliar ke PT Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan (ASDP).

Adapun hal itu disampaikan Evi saat hadir sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022.

KSU dan akuisisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Dari Rp 133 miliar yang dipinjam oleh PT Jembatan Nusantara ke ASDP melalui shareholder loan sudah dikembalikan atau belum?" tanya Jaksa KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP

Evi menerangkan pinjaman tersebut belum dikembalikan sejak 2022 hingga 2025. 

"Belum sampai sekarang," katanya.

Jaksa kembali menanyakan soal pinjam tersebut termasuk komponen pokok pinjaman, bunga, denda. 

"Ada komponen, pokok pinjaman, bunga, denda. Yang dari Rp 133 miliar dipinjam 2022 sampai sekarang 2025. Belum dikembalikan oleh PT Jembatan Nusantara?" tanya jaksa.

Baca juga: 3 Eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Evi mengatakan pernah ada pembayaran denda dari pinjaman tersebut.

Namun, Evi tidak mengetahui apakah yang dibayarkan tersebut bunga atau denda.

Hal pasti, pokok hutang Rp 133 miliar belum dibayarkan PT Jembatan Nusantara.

Jaksa pun mengungkap PT Jembatan Nusantara mengajukan pinjaman dalam bentuk shareholder loan kepada PT ASDP untuk membayar hutang PT Jembatan Nusantara kepada OK Bank dan CSUL, jumlahnya Rp 133 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Evi membenarkannya.

"Betul," jawab Evi.

Dana Rp 6 Juta

Jaksa menyebut PT Jembatan Nusantara hanya punya dana Rp 6 juta.

Evi mengaku tak begitu mengetahui hal tersebut.

"Kalau itu saya kurang tahu, karena saya baru lihat laporan itu pas pembahasan laporan due diligence keuangan dan pada saat mau AJB di 22 Februari. Tapi itu pun laporan yang disampaikan JN, laporan di 2021 akhir bukan tanggal AJB. Tapi saya tidak perhatian ke saldo kasnya," jawab Evi.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Kerja sama dan akuisisi tersebut melakukan pembelian kapal tua dengan spesifikasi tak sesuai standar. 

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya telah memperkaya korporasi atau orang lain pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga Rp 1.253.431.651.169.

Atas perkara para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan