Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi
Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan selamat kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai diberikan amnesti dan untuk Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, mengutip ditjenpas.go.id.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan abolisi adalah masih menurut ditjenpas.go.id, adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan soal pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diumumkan Kamis (31/7/2025) malam.
Presiden Prabowo mengusulkan sendiri permintaan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Hasto dan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong, dan usul tersebut akhirnya disetujui.
Seusai disepakati DPR, kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco didampingi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Desa Prasetyo Hadi serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
DPR juga menyetujui serta mempertimbangkan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud MD langkah Prabowo tersebut juga sebagai langkah strategis Presiden dalam penegakan keadilan di Indonesia.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).
Baca juga: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Dinilai Bisa Redakan Ketegangan Politik
Pakar hukum tata negara tersebut juga menegaskan pemberian amnesti pada Hasto serta abolisi pada Tom Lembong memberikan harapan baru bahwa hukum di Indonesia mulai ditegakkan.
"Kita doakan presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," lanjutnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata memperlihatkan kebenarannya, bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom memang sangat kental dengan nuansa politik.
"Dan itu tidak boleh diulangi lagi," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.