Kasus Impor Gula
KY Putuskan 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Dijatuhi Sanksi Etik Nonpalu 6 Bulan
Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang mengadili kasus Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ringkasan Berita:
- Hakim Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan disanksi 6 bulan nonpalu
- Ketiga hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim
- Dilaporkan kuasa hukum Tom Lembong
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, di antaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.
"Menyatakan Terlapor 1 Sdr Dennie Arsan Fatrika SH MH, Terlapor 2 Sdr Purwanto S Abdullah SH MH, dan Terlapor 3 Sdr Alfis Setyawan SH MH terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Pindah Tugas dari PN Jakpus ke PN Tangerang, Hakim Dennie Arsan Pernah Adili Perkara Tom Lembong
KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di antaranya:
Angka 1 butir 1.1. (5):
"Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihakpihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan."
Baca juga: Komisi Yudisial Selesai Periksa Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Tom Lembong, Apa Hasilnya?
Angka 1 butir 1.1 (7):
"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksisaksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
Angka 4: Bersikap Mandiri
Angka 8: Berdisiplin Tinggi
Angka 10: Bersikap Profesional
Selanjutnya, ketiga hakim pun dinilai melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim khsusnya Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14.
Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Dakwaan-Kasus-Tom-Lembong_1.jpg)