Minggu, 28 September 2025

Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi

Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

|
(Tangkap layar Tribunnews.com/Danang Triatmojo // Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
AMNESTI DAN ABOLISI - (kiri) Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (kanan) Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025). Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, informasi pada Kamis (31/7/2025). (Tangkap layar Tribunnews.com/Danang Triatmojo // Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

Selain itu Mahfud MD juga mendoakan agar Hasto dan Tom Lembong segera bebas dari penjara usai mendapat amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo.

Alasan Hasto Diberi Amnesti, Tom Lembong Diberi Abolisi

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pihaknya juga menyebut bahwa pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.

Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.

Kasus dan Vonis Hasto serta Tom Lembong

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis, Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan