Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Profil Sufmi Dasco & Prasetyo Hadi, 2 Petinggi Gerindra yang Umumkan Amnesti Hasto, Bertemu Megawati
Dua petinggi Partai Gerindra, Sufmi Dasco & Prasetyo Hadi, bertemu Megawati Soekarnoputri pascaumumkan amnesti ke Hasto.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Dua petinggi Partai Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan kedua anaknya yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
Momen pertemuan itu diunggah di akun Instagram Sufmi Dasco setelah ia mengumumkan bahwa DPR menyetujui recana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
Dalam foto yang diunggah Dasco, ia dan Prasetyo Hadi kompak mengenakan kemeja berwarna putih, sedangkan Megawati ditemani Puan dan Prananda.
"Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan," tulis Dasco, seperti dikutip Tribunnews.
DPR RI telah resmi menyetujui surat Presiden Prabowo atas pemberian amnesti terhadap Hasto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Saat Prabowo Ganti Sekjen Gerindra dan Ampuni Hasto-Tom Lembong
Di sisi lain, ada dua surat Presiden Prabowo yang disetujui DPR RI.
Satu dari dua surat tersebut, berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
Saat mengumumkan keputusan tersebut, Prasetyo Hadi tampak terlihat di sebelah Sufmi Dasco.
Lantas, seperti apakah sosok Sufmi Dasco dan Prasetyo Hadi? Berikut informasi lengkapnya.
Profil Sufmi Dasco
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.