Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Saat Prabowo 'Ganti' Sekjen Gerindra dan Ampuni Hasto-Tom Lembong
Kabarnya partai berlambang kepala burung garuda itu mengganti Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kabar politik nasional mengemuka sejak kemarin hingga pagi ini.
Dua-duanya berputar pada kebijakan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia.
Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra berwenang mengganti pengurus partai termasuk kursi Sekjen Gerindra.
Sebagai Presiden RI, Prabowo memiliki kewenangan yang diatur UU untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada pihak yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025), dua kabar politik dimaksud.
Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Kabar mengejutkan datang dari Gerindra, partai politik yang berkuasa saat ini.
Kabarnya partai berlambang kepala burung garuda itu mengganti Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Penggantinya Sugiono yang saat ini menjabat Menteri Luar Negeri RI.
Namun Muzani membantah ada serah terima jabatan.
“Enggak ada (serah terima jabatan Sekjen Gerindra),” ujarnya singkat di Kompleks Parlemen kemarin.
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta publik menunggu pernyataan resmi dari Ahmad Muzani.
Dasco mengakui SK kepengurusan Partai Gerindra hasil KLB Hambalang sudah diajukan ke Kemenkumham namun masih bisa direvisi jika ada pergantian.
“Kita sudah masukin tapi kalau memang mungkin ada pergantian, kan bisa dimasukkan lagi. Nah itu kan mekanisme yang biasa di Kementerian Hukum Republik Indonesia," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bilang belum ada kabar apapun di internal Gerindra terhadap isu pergantian jabatan Sekjen.
"Gak ada kabar (pergantian Sekjen di) internal (Partai Gerindra)," ujar keponakan Prabowo Subianto itu kemarin.
Pengampunan untuk Hasto dan Tom Lembong
Yang tak kalah mengejutkan adalah pengampunan yang diberikan kepada Prabowo untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di gedung parlemen kemarin.
DPR RI menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.
Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
Tentang Amnesti dan Abolisi
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Baca juga: Sugiono Geser Muzani? Gerindra Ubah Haluan dari Loyalis ke Anak Ideologis Prabowo
Baca juga: 6 Fakta Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Alasan hingga Respons Maqdir Ismail dan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.