Minggu, 10 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum

Anggota tim kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal langkah pihaknya melaporkan 3 hakim tipikor ke Bawas MA.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal langkah pihaknya melaporkan 3 hakim tipikor ke Bawas MA. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan

Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi izin impor gula tahun 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong.

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, bekas menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu ingin memenuhi janjinya untuk mengambil bagian dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Eks Mendag itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Tom memenuhi janjinya. Dia akan memenuhi janjinya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dia rasakan dukungannya, baik langsung ataupun tidak langsung ya ke dalam ruang sidang ataupun melalui komunikasi di dunia maya atau di komunikasi publik, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukungnya."

"Dia memenuhi janjinya akan mengambil bagian dalam perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia," ujar Zaid Mushafi dalam acara Overview di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, laporan itu dibuat agar tak ada lagi mantan menteri ataupun menteri yang sudah mengabdi dengan baik dan benar untuk membangun negara justru 'dikoruptorkan' karena ada kepentingan tertentu.

"Itu sangat kejam, itu jahat," ucap Zaid.

Oleh sebab itu, Zaid mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa

"Marilah kita melakukan proses penegakan hukum yang baik dan benar tanpa ada tendensi dan tanpa ada kepentingan apalagi ada request-request (pesanan-pesanan) dari pihak-pihak tertentu itu." 

"Mari kita sudahi, mari kita evaluasi proses ke depan dan Pak Tom akan mengambil bagian atas proses perbaikan evaluasi tersebut," tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong belum diberi sanksi sehingga tetap bertugas seperti biasa.

“Ya pasti masih, wong belum (dinyatakan melanggar), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul, kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan