Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada asto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah melalui berbagai pertimbangan.

Istimewa
AMNESTI DAN ABOLISI - Presiden RI Prabowo Subianto saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (16/7/2025) sore. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti kep Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui surat Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dan abolisi dalam rapat konsultasi yang digelar pada Rabu (31/7/2025).

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Setelah mendapat amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong bakal menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya.

Pemberian amnesti dan abolisi tersebut, bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo rupanya memiliki berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Menkum Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia. 

"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini, apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," terang Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

"80 tahun Indonesia Merdeka, kita mempunyai cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," lanjutnya. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Akan Kembali ke Rumah Setelah Bebas Dari Rutan KPK

Oleh karenanya, lanjut Supratman, itu yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti dan abolisi salah satunya kepada Tom Lembong.

Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan pertimbangan Presiden. Yakni mengenai rekonsiliasi, persatuan.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucap pria yang pernah menjabat anggota DPR RI itu. 

Disinggung mengenai apakah tepat amnesti diberikan kepada Hasto karena belum inkracht (kekuatan hukum tetap), Supratman memberikan penjelasan.

"Intinya, adalah baik amnesti dan abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan, tidak ada sama sekali aturannya bahwa keputusannya harus inkracht," jelasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini

Diketahui, DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Rabu (31/7/2025).

Surat tersebut, disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Kemudian, surat kedua, pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Demikian kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar N, Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan