Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tunaikan Nazar, Personel Satgas Cakra Buana PDIP yang Jaga Rumah Hasto Cukur Rambut Sampai Botak
Belasan personel Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga di rumah Hasto Kristiyanto menunaikan nazar mencukur rambut sampai botak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan personel Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga di rumah Hasto Kristiyanto, Bekasi, Jawa Barat, menunaikan nazar mencukur rambut sampai botak.
Satgas Cakra Buana PDIP lahir pada zaman orde baru (Orba) dengan semangat perubahaan. Tujuan dibentuknya Satgas Cakra Buana adalah menjadi garda bangsa sebagai upaya mendukung penguatan organisasi ketahanan negara.
Pantauan Tribunnews.com di kediaman Sekjen PDI Perjuangan itu sekira pukul 17.00 WIB, satu per satu personel Satgas Cakra Buana PDIP melakukan cukur rambut.
Proses cukur rambut yang berlangsung bergantian itu dilaksanakan tepat di depan kediaman Hasto, dimana terdapat pos keamanan berupa gazebo.
Selain itu, di setiap sisi atap pos Satgas Cakra Buana yang berbentuk persegi tersebut juga dipasang umbul-umbul merah putih berlambang garuda.
Baca juga: Terungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Perwakilan Satgas Cakra Buana, Don Bosco mengatakan, dirinya dan teman-temannya telah bernazar untuk mencukur rambut sampai botak sejak awal Hasto ditahan karena kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
"Ini karena kita teman-teman semua sudah nazar, apabila Pak Sekjen bebas, kami akan cukur botak semua," ucap Don Bosco saat ditemui Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
"Total kita Satgas yang piket di sini (kediaman Hasto) 13 orang," sambungnya.
Baca juga: Keputusan Prabowo Disebut Bisa Jadi Preseden & Dimanfaatkan Elite Politik Tersangka Kasus Kriminal
Ia menegaskan, cukur rambut ini juga dilakukan untuk menyambut Hasto sesampainya di rumah.
"Ya ini dalam rangka menyambut Bapak, kami botak," jelasnya.
Selanjutnya, Don Bosco mengaku sangat senang mendengar kabar Hasto diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Hasto layak untuk mendapatkan pembebasan hukum tersebut.
"Kalau memang Bapak bebas, kami senang. Jadi pengorbanan kami selama ini tidak sia-sia kanSelama persidangan juga Bapak tidak terbukti melakukan perintangan," ucapnya.
Di sisi lain, Don Bosco menuturkan, Hasto sosok yang baik di lingkungan sekitar kediamannya.
"Bapak memang kalau di lingkungan terkenal baik. Kalau menurut kami, satgas, Bapak sangat layak (dapat amnesti)," ucapnya.
Adapun situasi di rumah Hasto tampak sepi. Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, telah pergi sejak pukul 08.30 WIB untuk menjemput sang suami yang segera dibebaskan dari tahanan.
Senyum Maria Stefani Ekowati terlihat mengembang saat berangkat dari kediaman di Bekasi, Jawa Barat menjemput sang suami di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi.
"Mau jemput bapak," kata Maria.
Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.
Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.
"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.
Tampak Maria berangkat dari kediamannya bersama satu orang sopir dan seorang perempuan.
Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan mengenakan rompi oranye khas baju tahanan KPK.
Terlihat Hasto keluar menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam serta menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.
Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut.
Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.
Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar Rutan.
Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera.
Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.
Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke Rutan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-Bebas-usai-Mendapat-Amnesti_20250801_215925.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.