Rabu, 24 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan, PN Jakpus Hormati dan Laksanakan Keputusan Prabowo

PN Jakarta Pusat menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

|
Youtube Tribunnews
HASTO BEBAS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan mekanisme yang diamanatkan konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan mekanisme yang diamanatkan konstitusi.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti Bisa Buat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum Jadi Lemah

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pengadilan menghormati keputusan RI 1 tersebut.

 

 

"Kami menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti," kata Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

"Kami menghargai hal tersebut karena itu bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Andi juga menyoroti, keputusan Presiden Prabowo tersebut juga telah melalui pelibatan pertimbangan DPR.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding

"Dari sisi prosedural, keputusan ini juga telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," jelasnya.

Sebagai lembaga peradilan, PN Jakarta Pusat akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami percaya pada sistem check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia dimana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tuturnya.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan