Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan, PN Jakpus Hormati dan Laksanakan Keputusan Prabowo
PN Jakarta Pusat menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan mekanisme yang diamanatkan konstitusi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti Bisa Buat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum Jadi Lemah
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pengadilan menghormati keputusan RI 1 tersebut.
"Kami menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti," kata Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
"Kami menghargai hal tersebut karena itu bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.
Andi juga menyoroti, keputusan Presiden Prabowo tersebut juga telah melalui pelibatan pertimbangan DPR.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding
"Dari sisi prosedural, keputusan ini juga telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," jelasnya.
Sebagai lembaga peradilan, PN Jakarta Pusat akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami percaya pada sistem check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia dimana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tuturnya.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run".
Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya.
Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya.
Keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.
"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya.
Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak sambil menunjukkan wajah yang sumringah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.