Kasus Impor Gula
Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula
Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Pelaporan BPKP kepada Ombudsman ini dilakukan pihak Tom Lembong karena mereka menilai tim audit BPKP yang melakukan audit keuangan kasus impor gula ini tak profesional.
"Selain itu juga kami juga membuat laporan ke Ombudsman. Kami melaporkan BPKP karena kami melihat bahwa tim audit BPKP yang ditugaskan untuk mengaudit kasus ini tidak profesional. Itu yang kita laporkan," terang Ari.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi
Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.
Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Barang Bukti yang Disita dari Tom Lembong Hari Ini, Ada Laptop dan iPad
Vonis dan Abolisi Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.