Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Gula

Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula

Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional.

Tribunnews/Jeprima
KASUS IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima. Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional. 

Pelaporan BPKP kepada Ombudsman ini dilakukan pihak Tom Lembong karena mereka menilai tim audit BPKP yang melakukan audit keuangan kasus impor gula ini tak profesional.

"Selain itu juga kami juga membuat laporan ke Ombudsman. Kami melaporkan BPKP karena kami melihat bahwa tim audit BPKP yang ditugaskan untuk mengaudit kasus ini tidak profesional. Itu yang kita laporkan," terang Ari.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi

Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.
KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Barang Bukti yang Disita dari Tom Lembong Hari Ini, Ada Laptop dan iPad

Vonis dan Abolisi Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan