Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejaksaan Agung Kembalikan Barang Bukti yang Disita dari Tom Lembong Hari Ini, Ada Laptop dan iPad
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pengembalian barang bukti elektronik milik pribadi Tom Lembong.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pengembalian barang bukti milik Tom Lembong.
Hal ini dilakukan setelah eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dibebaskan dari tahanan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, teknis pengembalian barang bukti milik Tom Lembong dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (4/8/2025) hari ini.
"Hari ini (Senin) sudah proses dikembalikan (barang bukti milik Tom Lembong)," kata Sutikno, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.
Ia menyebut, sejumlah barang bukti yang dikembalikan merujuk pada amar putusan perkara Tom Lembong.
Adapun beberapa barang bukti yang dikembalikan, jelas Sutikno, merupakan barang elektronik milik pribadi Tom Lembong.
"Ya kalau laptop sama apa namanya dulu itu, Ipad, atau apa itu, pasti kembali kalau itu, karena saya tahu itu bunyinya (dalam amar putusan) dikembalikan. Tapi kalau yang lainnya, belum tahu apa saja detailnya," jelas Sutikno.
"Barang yang disita itu kan miliknya Tom Lembong memang," sambungnya.
Sementara itu, Sutikno mengatakan, pihaknya tidak mengembalikan barang bukti lain yang masih digunakan untuk pendalaman perkara dugaan korupsi impor gula.
Mengingat, selain Tom Lembong, dalam perkara tersebut terdapat beberapa orang lain yang turut dijerat oleh Kejaksaan Agung.
"Karena abolisi itu hanya untuk Tom Lembong dan ya perkara (impor gula) itu masih berjalan semuanya," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka yang dimana 9 diantaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Sedangkan dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Charles dan Tom telah mendapat vonis masing masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.