Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Gula

Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula

Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional.

Tribunnews/Jeprima
KASUS IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima. Selain melaporkan majelis hakim yang tangani kasus impor gula ke MA & KY, Tom Lembong juga laporkan BPKP ke Ombudsman, karena tak profesional. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memang telah bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepadanya.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.

Namun, kebebasan yang Tom Lembong dapatkan, tak menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan.

Setelah bebas, pihak Tom Lembong melakukan langkah cepat untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula.

Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan, di antaranya: 

  1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
  2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, aksi melaporkan hakim-hakim yang menangani kasus impor gula ini sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali.

Sebelumnya, setiap pihak Tom Lembong menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus atau proses persidangan, mereka pasti membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Istana: Kasus Hasto dan Tom Lembong Nuansanya Lebih Banyak Politik

Kini, setelah Tom Lembong bebas, tim kuasa hukum pun melengkapi laporan tersebut dan kembali melaporkan majelis hakim ke KY dan MA.

"Kami melaporkan hakim-hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini, sebenarnya sudah beberapa kali. Jadi setiap ada kejanggalan dalam proses persidangan itu kami buat laporan. Baik ke Komisi Yudisial maupun ke Mahkamah Agung."

"Tapi hari ini kami melengkapi semua laporan tersebut, karena sudah ada putusannya, sekalian kami lengkapi laporan tersebut. Laporan hari ini ke KY dan ke MA selaku hakim pengawasnya,  Kepala Badan Pengawasnya,"  kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).

Tak cukup dengan melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, pihak Tom Lembong juga melaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman.

BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya. 

Ombudsman bertindak sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk atau tidak sesuai dengan aturan.

Pelaporan BPKP kepada Ombudsman ini dilakukan pihak Tom Lembong karena mereka menilai tim audit BPKP yang melakukan audit keuangan kasus impor gula ini tak profesional.

"Selain itu juga kami juga membuat laporan ke Ombudsman. Kami melaporkan BPKP karena kami melihat bahwa tim audit BPKP yang ditugaskan untuk mengaudit kasus ini tidak profesional. Itu yang kita laporkan," terang Ari.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi

Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.
KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Barang Bukti yang Disita dari Tom Lembong Hari Ini, Ada Laptop dan iPad

Vonis dan Abolisi Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

Baca juga: Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan