Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Kejagung memastikan abolisi dari Presiden Prabowo hanya untuk Tom Lembong. Maka proses hukum terdakwa lain di kasus impor gula akan tetap berjalan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, buka suara terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi impor gula sekaligus Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kini, ia telah bebas dari penjara setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, Jumat (1/8/2025) malam.
Terkait pemberian abolisi ini, Anang menyebut, Kejagung menghormati keputusan ini karena merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo.
Mengenai abolisi juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan DPR telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong ini.
"Kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden, bahwa itu juga amanat UUD 1945, dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres)."
"Jumat (1/8/2025) malam kemarin kita sudah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025, dimana dalam Keppres itu memutuskan segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan," terang Anang dalam keterangan persnya pada Senin (4/8/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Anang memastikan, proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula ini akan terus berjalan.
Pasalnya dalam Keppres, abolisi ini hanya ditujukan untuk Tom Lembong dan sifatnya personal.
Sehingga yang bisa bebas dalam jeratan kasus korupsi impor gula ini hanyalah Tom Lembong.
"Terhadap tersangka atau terdakwa lain, proses hukum tetap berjalan, ini kan sifatnya personal, Keppres tertulis cuma satu orang. Proses tetap berjalan sebagaimana mestinya," terang Anang.
Baca juga: Tom Lembong Tersenyum Dengar Penjelasan Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Beliau Diperiksa Juga
Kejagung akan Kembalikan Barang yang Disita dari Tom Lembong
Anang menuturkan, kini setelah Tom Lembong bebas, jaksa penuntut umum akan mengembalikan barang-barang milik Eks Mendag yang sebelumnya disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.
Salah satu barang yang akan dikembalikan Kejagung adalah laptop pribadi milik Tom Lembong.
Barang tersebut, akan dikembalikan mulai hari ini, karena pada Jumat kemarin Kejagung fokus pada pembebasan Tom Lembong terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.