Bendera One Piece
Talkshow Kacamata Hukum 4 Agustus 2025, Fenomena Kibarkan Bendera One Piece
Kacamata Hukum Edisi 4 Agustus 2025 Membahas Tema Hukum Pidana Kibarkan Bendera One Piece Bersama Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Maraknya pemasangan bendera anime One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus tengah ramai dibicarakan dan memunculkan pro dan kontra.
One Piece sendiri merupakan serial manga dan anime asal Jepang yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.
Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa pemasangan bendera one piece merupakan bagian dari provokasi.
Aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini juga memicu respons dari pemerintah.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan sebuah kreativitas, tapi penindakan bisa saja dilakukan jika terdapat penggeseran makna dari kreativitas tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan ada cara lain untuk mengekspresikan kekecewaan tanpa mengurangi kesakralan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, jika pengibaran bendera itu memang bersumber dari rasa tidak puas oleh kinerja pemerintah.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.