Jumat, 8 Agustus 2025

Bendera One Piece

Fenomena Bendera One Piece, Dosen UNJ: Tidak Boleh Dilihat Sebagai Ancaman

jika muncul simbol perlawanan baru berupa bendera One Piece, itu sebagai ekspresi kritik warga negara atau perlawanan terhadap ketidakadilan

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
TribunJateng.com/Rezanda Akbar D
BENDERA ONE PIECE - Tio dan Keneknya memamerkan bendera one piece yang terpasang di belakang truk kontainer berwarna orange, usai membeli minuman di supermarket jalan Abdulrahman Saleh, dekat dengan rumah dinas Wali Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai maraknya pengibaran bendera One Piece pada awal Agustus 2025 atau jelang HUT ke-80 RI tidak perlu direspons berlebihan oleh pemerintah sebagai pemecah belah bangsa, apalagi dimaknai sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Menurut Ubed, sudah barang mafhum publik berekspresi menyampaikan aspirasi maupun kritik melalui simbol.

"Sebagai simbol pesan tertentu secara politik kenegaraan ia mirip sebagai aspirasi warga negara, atau partisipasi warga negara. Dalam konteks demokrasi, itu adalah hak warga negara. Dalam konstitusi, partisipasi dilindungi, ia tidak boleh dilihat sebagai ancaman," kata Ubedilah dalam pesan yang diterima Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Takut Dituduh Makar, Percetakan di Jakarta Enggan Terima Pesanan Bendera One Piece

Dia mengatakan dalam lima tahun terakhir, publik tanah air kerap menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah melalui simbol.

Pada rentang 2019 hingga 2024, Ubedilah merinci ada beberapa kritik melalui simbol, di antaranya tagar #reformasidikorupsi, tagar #mositidakpercaya, simbol garuda biru saat aksi Indonesiadarurat, atau simbol garuda hitam saat aksi Indonesia gelap.

"Semua simbol-simbol itu memiliki makna sebagai tanda kritik atau perlawanan terhadap pemerintah, bahwa mereka menyampaikan aspirasi agar KPK tidak dilemahkan, berantas korupsi sampai ke akar-akarnya, tolak nepotisme, membuat undang-undang harus ada meaningful participation, tidak boleh memanipulasi undang-undang atau konstitusi demi kekuasaan, jangan rusak demokrasi, tegakan hukum, tegakan keadilan, beri hak hidup layak untuk buruh,petani , nelayan," kata Ubedilah.

"Beri masa depan Gen-Z yang cerah, jangan rusak lingkungan, dan lain-lain. Itu semua tuntutan mahasiswa dan rakyat saat itu yang ternyata hingga saat ini masih relevan," katanya.

Karenanya, dikatakan Ubed, jika muncul simbol perlawanan baru berupa bendera One Piece, itu sebagai ekspresi kritik warga negara atau perlawanan terhadap ketidakadilan serta kondisi sosial yang dirasakan masyarakat sepanjang lima tahun terakhir hingga saat ini. Mereka kecewa dan muak dengan keadaan politik yang tak kunjung serius memperjuangkan hak-hak rakyat.

"Jadi, secara simbolik sosiologis politik, bendera One Piece itu tidak hanya sekadar simbol dari anime, tetapi telah menjadi alat penyampaian pesan tentang harapan akan keadilan dan perubahan. Tidak perlu direspons negatif oleh pemerintah, apalagi direspon berlebihan," katanya

Apabila pemerintah menilai itu melanggar konstitusi atau undang-undang karena dikibarkan berbarengan dengan bendera merah putih, Ubed menyarankan aparat cukup memberi tahu saja kepada publik untuk tidak mengibarkan bendera One Piece di atas bendera merah putih atau bersamaan dengan bendera merah putih saat hari proklamasi.

Baca juga: Protes Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece, Merasa Terwakili

"Kan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) hanya menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Jadi yang penting Merah Putih tetap berkibar di atas," pungkas Ubedilah.

Dilansir Tribun-Medan, sejumlah pengguna media sosial ramai memposting warga mengibarkan bendera One Piece di bawah bendera merah putih.

Hal ini menyusul datangnya Hari Kemerdekaan Indonesia atau HUT ke 80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Dari berbagai postingan yang beredar di media sosial, pengibaran bendera One Piece ini terjadi di banyak tempat.

Ada yang mengibarkannya di tiang bendera rumah, ada juga yang meletakkannya di panel mobil maupun truk.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan