Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo, Habiburohman: Kasusnya Tak Signifikan
Tom Lembong dan Hasto dapat Abolisi-Amnesti dari Presiden Prabowo, Ketua Komisi III DPR nilai kasus mereka tak Signifikan, tidak memperkaya diri.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR. Tom Lembong dan Hasto dapat Abolisi-Amnesti dari Presiden Prabowo, Ketua Komisi III DPR nilai kasus mereka tak Signifikan, tidak memperkaya diri.
Presiden Prabowo mengajukan Surat Presiden ke DPR pada 30 Juli 2025 untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.
DPR menyetujui permohonan tersebut pada 31 Juli 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) pun diterbitkan.
Hasto dan Tom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pihak-pihak yang mendukung mereka selama proses hukum.
Banyak pihak menilai langkah ini sebagai rekonsiliasi politik, bukan balas dendam, menjelang perayaan HUT RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.