Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa dan Hakim Beri Penjelasan Soal Abolisi Tom Lembong di Persidangan Impor Gula

Keppres Abolisi tidak implisit menyebutkan para terdakwa, jaksa dan hakim kompak tolak permintaan sidang perkara impor gula ditunda. 

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris minta kejaksaan dan hakim hentikan perkara kliennya. 

"Satu orang terdakwa tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya. Walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan. Namun pemeriksaan perkara ini majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau pun nanti ada perkembangan terbaru ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi. Demikian," tandasnya.

Baca juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung, PN Jakarta Pusat Buka Suara

Diketahui perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Para terdakwa dari pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah Tony Wijaya NG dari PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Kemudian Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry (MSI), Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan Wisnu Hendra ningrat dari PT Andalan Furnindo (AF).

Terdakwa lainnya Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International (DSI), Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur (BMM) dan Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu Mas (KTM).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan