KPK Analisis Laporan ICW Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun 2025
KPK menganalisis laporan ICW mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui serangkaian proses verifikasi dan analisis untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana korupsi serta memastikan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan KPK.
"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan dan belum bisa disampaikan kepada publik. Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas," tambahnya seraya menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.
Apa laporan ICW?
Laporan ini disampaikan langsung oleh Koordinator ICW, Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK.
ICW melaporkan tiga orang dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN).
Dalam laporannya, ICW memaparkan dua klaster dugaan korupsi.
Pertama, adanya dugaan praktik monopoli dalam penyediaan layanan Masyair (layanan untuk jemaah selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
"Adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama, namanya sama, alamatnya sama," ungkap Alamsyah.
Individu tersebut diduga menguasai 33 persen pasar jemaah haji, yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Kedua, dugaan korupsi terkait konsumsi jemaah haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ICW menemukan tiga modus dalam klaster ini:
1. Pengurangan Spesifikasi Makanan: Ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi makanan dalam kontrak dengan yang diterima jemaah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.