Minggu, 10 Agustus 2025

Lemkapi Menduga Ada Pihak Ingin Adu Domba Polri dan Kejagung di Balik Isu Rumah Jampidsus Digeledah

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti isu penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febri Adriansyah.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PANSER DI KEJAGUNG - Dua unit kendaraan taktis jenis Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti isu penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febri Adriansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti isu penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febri Adriansyah.

Lemkapi adalah lembaga yang melakukan kajian, riset kepolisian, dan menyoroti kinerja Polri yang didirikan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Hasibuan.

Isu yang berkembang penggeledahan di rumah Jampidsus kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025) dilakukan kepolisian.

Tetapi pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri membantah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jampidsus.

Edi Hasibuan menduga ada upaya pihak tertentu yang sengaja membuat narasi yang ingin mengadu domba antara kepolisian dan kejaksaan dengan menyebut rumah Jampidsus Kejagung

"Kita minta Kepolisian dan Kejaksaan agar berhati-hati dan jangan mudah  terprovokasi kelompok tertentu yang menginginkan jaksa dan polisi ribut," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini berharap kedua lembaga penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan terus bekerja sama dan membangun sinergitas untuk memberantas kejahatan.

"Kami melihat selama ini hubungan polisi dan jaksa sangat baik dan saling menghormati tugas masing-masing," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan  informasi penggeledahan terhadap rumah Jampidsus.

"Tidak benar," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2025).

Sejalan dengan pernyataan Mabes Polri yang memastikan tidak ada penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan mengenai pengamanan di rumah Jampidsus menjadi ranah dari Kejaksaan Agung.

"Dari pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum ya sudah dijawab, tidak ada maka dalam hal ini juga Polri sama," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (5/8/2025).

Brigjen Trunoyudo memastikan perkembangan segala informasi serta klarifikasi dari berbagai kelembagaan sudah disampaikan juga oleh Kapuspenkum.

"Polri juga hal yang sama saya rasa tidak ada (pengamanan, red)," ucapnya.

Polri mendukung penegak hukum selalu berkolaborasi dalam langkah-langkah yang memberikan rasa keadilan agar bangsa ini menjadi sejahtera, mewujudkan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia

Kemudian juga bersama-sama mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.

"Itu dulu jawaban saya," ucap Trunoyudo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membantah ada penggeledahan di rumah Jampidsus.

"Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada (informasi penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Anang menuturkan, tidak ada laporan yang dia terima terkait isu penggeledahan itu.

Adapun menurutnya, penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bentuk pengamanan biasa yang tertuang dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut pengamanan yang dilakukan prajurit TNI itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan mempunyai dasar hukum yang sah.

Dia menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei kepada wartawan dikutip Selasa (5/8/2025).

Kristomei menegaskan pihaknya selalu bertindak profesional dalam setiap penugasannya.

Baca juga: Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa?

“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan