Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Bagian dari Politik Prabowo

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo pada terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto.

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMNESTI HASTO - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Fickar menilai terlepas dari adanya motif apapun di balik keputusan Prabowo, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto ini merupakan bagian dari tindakan politik Prabowo.

"Saya kira saya gini kalau motif ya motif nah itu yang sampai hari ini saya belum belum baca nih putusan amnesti dan abolisinya ya."

"Apa isi pertimbangannya yang pastinya gitu ya. Yang tertulisnya di dalam keputusan presiden itu apa pertimbangannya, itu yang belum belum saya ketahui banyak gitu."

"Tetapi dari itu tadi dari lembaga yang digunakan gitu ya, maka tekanannya pada politik, itu sebenarnya. Pada apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo sebenarnya bagian dari tindakan politik," kata Fickar dalam tayangan Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Selasa (5/8/2025), malam.

Lebih lanjut Fickar menuturkan, terkait adakah 'kong kali kong' antara Ketum Gerindra itu dengan PDIP dibalik amnesti Hasto ini, Fickar mengaku tak mengetahuinya. 

Karena menurutnya, politik adalah seni kemungkinan. Apapun yang tidak mungkin bisa saja menjadi mungkin dalam dunia politik.

"Nah, apakah kemudian ada deal Pak Prabowo dengan Hasto atau dengan Tom Lembong segala macam. Nah, itu yang yang sampai hari ini saya saya belum tahu gitu ya. Saya belum, saya tidak mengerti."

"Karena kan gini, politik itu kan banyak orang bilang itu seni kemungkinan. Yang tidak mungkin jadi mungkin gitu ya. Politik itu seni kemungkinan."

"Sehingga ketika orang ada kebijakan politik ya itu tadi yang tidak mungkin menjadi mungkin, yang  dianggap tidak bisa kemudian menjadi bisa dan dan seterusnya. Nah, karena itu saya belum lihat motif politiknya," jelas Fickar.

Baca juga: Politikus Gerindra Sebut Terbitnya Amnesti dan Abolisi Demi Persatuan Nasional

Namun jika melihat dari pernyataan PDIP yang menyebut akan menjadi partai penyeimbang di Pemerintahan Prabowo, Fickar menilai hal ini bisa jadi indikator penilaiannya.

Karena jika PDIP menjadi penyeimbang, maka PDIP tak akan berperilaku keras ke Pemerintahan Prabowo seperti PDIP biasanya ketika menjadi oposisi.

Fickar juga menilai pernyataan PDIP yang menyebut akan menjadi partai penyeimbang ini hanyalah pernyataan diplomasi belaka.

"Tetapi dari pernyataan apa partai PDI Perjuangan ya, bahwa dia tidak menjadi tidak masuk dalam pemerintahan tapi juga tidak oposisi."

"Dia cuma penyeimbang. Nah, saya kira ini indikator gitu ya. Artinya dia tidak akan sekeras kalau dia menempatkan diri sebagai oposisi."

"Ya, walaupun katanya memang di dalam sistem presidensial kita tidak dikenal istilah oposisi itu. Kalau menurut saya sih  diplomasi aja itu perkataan seperti itu gitu ya," terang Fickar.

Menurut Fickar pernyataan yang PDIP memilih menjadi partai penyeimbang ini merupakan bagian dari 'unggah-ungguh' (etika, tata krama, sopan santun dalam bahasa jawa) atau rasa terimakasih kepada Prabowo sebagai kepala negara.

"Nah, karena itu kemudian dengan bahasa yang lebih halus pakai terminologi penyeimbang, gitu."

"Jadi ya itu menurut saya bagian dari bagian dari unggah-ungguh terima kasih gitu partai politik terhadap kepala negara, terhadap presiden gitu," imbuh Fickar.

Baca juga: Tidak Ada yang Disisihkan dan Dikalahkan di Balik Abolisi dan Amnesti

PDIP Jadi Partai Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo

BIMTEK PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDIP se-Indonesia di The Meru & Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Ia menyerukan bahwa perjuangan politik bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat sejarah yang tak boleh padam.
BIMTEK PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDIP se-Indonesia di The Meru & Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Ia menyerukan bahwa perjuangan politik bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat sejarah yang tak boleh padam. (/PDI Perjuangan)

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan secara resmi sikap partai terhadap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Megawati menegaskan, PDIP akan mengambil sikap sebagai penyeimbang dalam pemerintahan Prabowo.

Hal itu disampaikan Megawati saat menyampaikan pidato politiknya dalam penutupan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Sabtu (2/8/2025).

Megawati pun menjelaskan, PDIP akan menjaga arah pembangunan nasional demi kepentingan rakyat.

"Kita adalah partai ideologis, yang berdiri diatas kebenaran berpihak pada rakyat dan bersikap tegas sebagai penyeimbang demi menjaga arah pembangunan nasional, tetap berada rel konstitusi dan kepentingan rakyat banyak," kata Megawati.

Meski begitu, Presiden kelima RI ini pun mengatakan PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. 

Namun, kata Megawati, PDIP akan bersuara lantang dan bertindak tegas terhadap setiap penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial dan amanat penderitaan, hukum yang berkeadilan.

"Sebab bagi kita keberpihakan bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan tetapi soal setiap pada kebenaran dan berpihak pada moralitas politik yang diajarkan bapak bangsa kita Bung Karno," ujarnya.

Baca juga: Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025) kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ada 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR.

Termasuk di antaranya ada permintaan amnesti yang diajukan Prabowo untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan