Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik
Peradilan politik yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diselesaikan secara politik pula oleh Prabowo lewat pemberian abolisi dan amnesti.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memaparkan bagaimana dirinya yakin bahwa kasus yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bentuk peradilan politik.
Keyakinan Feri Amsari akan peradilan politik ini semakin kuat karena ada amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kata Feri Amsari, peradilan politik sendiri dirancang sedemikian rupa dengan tujuan membungkam atau menjatuhkan lawan politik.
Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
Sementara, abolisi sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, 'abolition' yang berarti penghapusan, dan dalam konteks hukum artinya penghapusan proses hukum seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjalan.
Pemberian abolisi dan amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Erat Kaitan dengan Politik
Melihat dari isi Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, Feri Amsari menilai, pemberian abolisi dan amnesti oleh seorang presiden memiliki kaitan erat dengan ranah politik.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi tamu dalam tayangan FERI AMSARI: PRABOWO HENTIKAN DOMINASI JOKOWI yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (5/8/2025).
"Konstruksi pasal 14 ayat 2 itu berkaitan dengan kepentingan politik. Presiden itu berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Feri.
Baca juga: Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula
"Dari nuansa institusinya, sudah ketahuan ini ada relasi politiknya. Sejarahnya juga begitu. Amnesti dan abolisi berkaitan dengan ruang-ruang politik," tambahnya.
Feri menambahkan, pemberian amnesti dan abolisi sangat kental dengan nuansa politik jika melihat dari sejarah.
"Nah, amnesti itu gagasannya begitu sangat politis. Kalau dilihat sejarahnya, juga akan terlihat di sejarah Indonesia, bahkan ada pemberian amnesti kepada figur-figur yang berkaitan dengan kepentingan politik. Biasanya, pelaku kudeta makar melawan pemerintah dan segala macam," jelas Feri.
"Nah, abolisi juga begitu. Abolisi karena asal-muasalnya karena pengampunan raja terhadap para budak. Maka itu menempel sebagai upaya penghentian proses hukum. Jadi, biasanya kalau proses hukum berjalan, tiba-tiba dihentikan. Mau sedang berlangsung, akan berlangsung, atau sudah selesai akan dihentikan prosesnya," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.