Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan
Kejagung menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung yang ketiga.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Pemeriksaan ini dilakukan Kejagung karena Riza Chalid terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Selama ini pria yang memiliki nama lengkap Mohammad Riza Chalid (MRC) itu dikenal sebagai sosok pengusaha Indonesia. Bahkan disebut-sebut sebagai 'Saudagar Minyak' karena pengaruhnya dalam bisnis impor dan distribusi minyak bumi.
Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan Riza Chalid yang ketiga pada Senin (4/8/2025).
Namun hingga Senin malam, Riza Chalid tak memberikan konfirmasi apapun soal kehadirannya dalam pemeriksaan Kejagung yang ketiga itu.
"Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan."
"Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan yang ketiga untuknya," kata Anang dalam konferensi pers Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Pemanggilan pertama pada Riza Chalid dilakukan pada 24 Juli 2025, tapi Riza tak hadir.
Pemanggilan kedua kembali dilakukan Kejagung pada 28 Juli 2025, Riza kembali mangkir.
Kini setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung yang ketiga kalinya, proses penetapan DPO pun akan dilakukan.
Tak hanya itu Kejagung juga akan mengajukan penerbitan red notice untuk Riza Chalid.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah
Mengingat ada dugaan Riza Chalid kini berada di luar negeri.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum."
"Ke depannya ya mungkin nanti di sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga," jelas Anang.
Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.
5 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita
Terbaru, Kejagung menyita lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga menjerat Riza Chalid.
"Dalam hal ini tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama MRC," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Adapun kelima mobil yang disita antara lain, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam

Anang menjelaskan, bahwa mobil mewah itu disita dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dimana Riza berkedudukan sebagai Beneficial Owner di perusahaan tersebut.
Selain itu Anang menuturkan, bahwa mobil-mobil tersebut disita di sebuah tempat yang berlokasi di wilayah Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama MRC," jelasnya.
Baca juga: Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid
Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menyebut, Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Baca juga: Kejagung Bakal Selisik Kabar Riza Chalid Telah Menikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni:
- VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN
- Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB
- TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
- DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020
- AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping
- HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
- MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021
- IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Sembilan tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Delapan orang tersangka pun telah ditahan oleh Kejagung.
Sementara untuk Riza Chalid, hingga kini Kejagung masih melakukan pengejaran karena ia berada di luar negeri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.