Lowongan Kerja
UGM Buka Lowongan Dosen Tetap 2025, Cek Syarat, Cara Daftar dan Tahapan Seleksi
Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi membuka rekrutmen Dosen Tetap Tahun 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi membuka rekrutmen Dosen Tetap Tahun 2025.
Dalam Surat Pengumuman Nomor 8705/UN1.P4/DSDM/KP.02.01/2025, UGM membuka lebih dari 90 formasi untuk berbagai fakultas dan program studi.
Rekrutmen ini terbuka untuk umum, khususnya bagi lulusan S3 atau S2 profesi/spesialis.
Pendaftaran telah dibuka mulai 2-31 Agustus 2025 dan dilakukan secara online melalui https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/register.
Seleksi akan dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari verifikasi administrasi, ujian tertulis, wawancara, serta penilaian kemampuan mengajar dan riset.
Adapun untuk formasi lowongan dosen tetap UGM 2025 dapat diklik di sini.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Memiliki kualifikasi pendidikan S3/Sp2 atau sedang menempuh S3/Sp2 atau minimal telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) program S3/Sp2, kecuali untuk formasi atau bidang ilmu tertentu.
4. Kualifikasi pendidikan berasal dari program studi dan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
5. Batas usia maksimal pada tanggal 1 Agustus 2025:
Baca juga: Lowongan Pengajar BIPA untuk Luar Negeri 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 50 tahun bagi yang memiliki kualifikasi S3/Sp2 dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang Tridharma dan kerja sama;
- 40 tahun bagi yang memiliki kualifikasi S3/Sp2 atau sedang menempuh S3/Sp2 minimal semester 3;
- 35 tahun bagi yang memiliki LoA program S3/Sp2 atau sedang menempuh S3/Sp2 sebelum semester 3, atau lulusan S2/Sp1.
6. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
7. Tidak pernah melakukan tindak pidana
8. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota POLRI
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, POLRI, atau pegawai swasta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.