Dugaan Korupsi Dana CSR
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit
KPK periksa Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait korupsi dana iklan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/8/2025), menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.
Saksi yang dipanggil adalah Melly Kartika Adelia, Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) atas nama ANS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemanggilan tenaga ahli dari BPK ini membuka babak baru dalam penyidikan.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kaitan dan peran saksi dalam perkara ini, serta keterlibatan BPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Sosok Ahmadi Noor Supit
Ahmadi Noor Supit adalah seorang politikus senior Indonesia yang kini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode 2022–20272.
Karier Politik:
Berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan aktif di dunia politik sejak era 1990-an
Menjadi anggota DPR RI selama lebih dari dua dekade:
Periode 1992–1997 dan 1999–2004
Terpilih kembali untuk periode 2009–2014 dan 2014–2019 dari dapil Kalimantan Selatan
Pernah menjabat sebagai: Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI
Latar Belakang & Pendidikan:
Lahir di Purwakarta, Jawa Barat pada 1 September 1957
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.