Jumat, 8 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Akan Diisi Lagi dan Dilantik Prabowo, Ini Sosok Wakil Panglima TNI Terakhir, Pernah Jadi Menteri

Wakil Panglima TNI diisi oleh jenderal bintang bintang 4. Sosok terakhir yang menjabat itu adalah Fachrul Razi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
WAKIL PANGLIMA TERAKHIR - Dokumen foto Prabowo Subianto saat menyapa di depan simpatisan dan para kader partai pada Deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah (Eramas), di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/1/2018). Prabowo dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong. 

Keempat jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran itu yakni Menag periode 2019-2020 dan Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; dan mantan KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Jenderal Purn Fachrul Razi dan kawan-kawan mengusulkan kepada DPR RI dan MPR RI untuk mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres RI.

Fachrul Razi dan ketiga jenderal purnawirawan TNI lainnya mendesak DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap putra sulung Jokowi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Fachrul Razi dan kawan-kawan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat gaduh publik.

Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandatangani Fachrul Razi itu.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi isi dalam surat tersebut.

Fachrul Razi dan kawan-kawan juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan, di mana Gibran dinilai belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan