Kamis, 7 Agustus 2025

Di Tengah Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus, Muncul Kabar Penculikan dan Penganiayaan Anggota Polri

Kabar penculikan anggota Polri berbuntut panjang. Isu penggeledahan Jampidsus mencuat, benarkah aparat hukum saling sikut?

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah beredarnya isu penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, muncul pula kabar mengejutkan mengenai dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri.

Informasi tersebut terungkap dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Juli 2025 yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Polda tengah menyelidiki kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga melibatkan pihak eksternal.

Asintel Kejati DKI Jakarta, Asep Santoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut.

“(SPDP) sudah diterima mas. Ya, betul (terkait kasus penganiayaan dan penculikan),” kata Asep kepada Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Plt Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, juga mengonfirmasi isi SPDP tersebut, dengan menyebut pelapor berinisial EA dan terlapor adalah Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).

Kronologi Dugaan Penculikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025. Seorang anggota Polri dilaporkan tengah melakukan penguntitan terhadap FYH yang saat itu berada di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Petugas tersebut bahkan disebut-sebut sempat memotret kegiatan FYH secara diam-diam.

Namun, FYH rupanya menyadari dirinya tengah dikuntit. Pria yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan petinggi Kejaksaan Agung itu lalu menghubungi rekannya, seorang perwira tinggi TNI, untuk melaporkan penguntitan tersebut.

Baca juga: Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa?

Pihak TNI kemudian mengirim sejumlah personel ke lokasi. Anggota Polri tersebut diamankan dan diinterogasi di tempat, lalu dibawa pergi oleh personel TNI dan dikabarkan sempat ditahan selama beberapa hari.

Lebih jauh lagi, informasi menyebut bahwa petugas Polri itu sempat dibawa ke kediaman seorang petinggi Kejaksaan Agung untuk diinterogasi lebih lanjut, sebelum akhirnya dilepaskan setelah adanya koordinasi antara pimpinan TNI dan Polri.

Setelah dibebaskan, anggota Polri tersebut lantas melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penculikan dan penganiayaan. Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh penyidik, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya belum merespons permintaan konfirmasi dari Tribunnews.com, meski Kejati DKI Jakarta telah membenarkan adanya SPDP.

Bantahan Soal Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus

Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019)
Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019) (KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Di sisi lain, beredar juga isu bahwa rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun kabar tersebut telah dibantah secara tegas oleh berbagai pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan:

“Tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: 2 Kasus yang Tak Terselesaikan oleh Irjen Karyoto, Mampukah Kapolda Metro Jaya Baru Menuntaskannya?

Hal serupa disampaikan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri. Ia mengatakan bahwa urusan tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung dan telah dijawab oleh pihak yang berwenang.

“Dari pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum ya sudah dijawab, tidak ada maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujarnya.

“Polri juga hal yang sama saya rasa tidak ada (pengamanan, red),” tambahnya.

Kejagung dan TNI Ikut Klarifikasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga membantah keras isu penggeledahan tersebut.

“Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada (informasi penggeledahan),” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan tidak menerima laporan apapun terkait isu tersebut. Sementara itu, keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus disebut sebagai pengamanan biasa yang dilakukan berdasarkan kerja sama institusional.

Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pelibatan personel TNI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” katanya.

“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” tegas Kristomei.

Situasi ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum. Polri berkomitmen mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan, sementara Kejaksaan Agung membantah isu penggeledahan Jampidsus. Kedua institusi menempuh jalur hukum masing-masing. Publik diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi secara objektif dan transparan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan