Senin, 22 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Dilaporkan Tom Lembong ke MA, Tiga Hakim Tipikor Masih Tangani Perkara

Tiga hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Tom Lembong ke Bawas MA masih tetap menjalankan tugas mengadili perkara.

TRIBUNNEWS/Akbar Permana
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim saat mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Tom Lembong ke Bawas MA masih tetap menjalankan tugas mengadili perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) masih tetap menjalankan tugas mengadili perkara.

Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. 

Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi izin impor gula tahun 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan ketiganya belum diberi sanksi sehingga tetap bertugas seperti biasa.

“Ya pasti masih, wong belum (dinyatakan melanggar), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul, kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurut Yanto, Bawas MA saat ini sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memberikan rekomendasi yang bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong

“Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk–misalnya kan, kalau memang terjadi seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (4/8/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Baca juga: Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan