Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor

MA mengklaim hakim yang menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TOM LEMBONG LAPORKAN HAKIM KE MA - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam jumpa pers terkait tindak lanjut atas laporan tim kuasa hukum eks Menteri Perdangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menegaskan hakim yang menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, seluruhnya telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Penegasan ini dilakukan MA setelah sebelumnya pihak kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus impor gula yang menjeratnya ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto menegaskan hakim yang menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, seluruhnya telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat untuk menangani perkara tertentu dan memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

"Terkait permasalahan sertifikasi hakim Tipikor atas hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,"

"Berdasarkan data dari pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor," kata Yanto dalam konferensi pers Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (6/8/2025).

Penegasan ini dilakukan MA setelah sebelumnya pihak kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus impor gula yang menjeratnya ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8/2025).

Tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong yakni:

  1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
  2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Lebih lanjut Yanto menuturkan, berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C, Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tipikor, hakim-hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ini telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor.

Baik syarat sebagai hakim Tipikor di pengadilan negeri maupun di pengadilan tingkat banding. Serta memenuhi syarat sebagai hakim karier atau hakim Ad Hoc.

Baca juga: Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang

"Syarat sebagai hakim Tipikor pada pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding baik hakim karier maupun hakim Ad Hoc."

"Telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim Tipikor," jelas Yanto.

Hakim karier adalah hakim yang berstatus pegawai negeri dan berkarier di lingkungan peradilan.

Sementara hakim Ad Hoc adalah hakim yang diangkat untuk menangani perkara tertentu dan memiliki keahlian khusus di bidang tersebut, biasanya untuk jangka waktu tertentu. 

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula ke MA dan KY

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan hakim kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Karena selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, Zaid menilai tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved