Kasus Impor Gula
MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor
MA mengklaim hakim yang menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor.
Ditambah lagi saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.
Menurut Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.
Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pertama di Kasus Korupsi, Prabowo Lihat Dimensi Politisnya
Vonis dan Abolisi Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pernah Disarankan Jadi Saksi, Jokowi Kini Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Tom Lembong Senyum
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Belum genap tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Baca juga: Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses
Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.