Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor

MA mengklaim hakim yang menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TOM LEMBONG LAPORKAN HAKIM KE MA - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam jumpa pers terkait tindak lanjut atas laporan tim kuasa hukum eks Menteri Perdangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menegaskan hakim yang menangani kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, seluruhnya telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Penegasan ini dilakukan MA setelah sebelumnya pihak kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus impor gula yang menjeratnya ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved