Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan

Rocky Gerung menilai jika tidak mengeluarkan abolisi dan amnesti, maka Prabowo akan jatuh alias kehilangan legitimasinya sebagai kepala negara.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Henry Lopulalan, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase Foto: Tom Lembong (kiri), Rocky Gerung (tengah), Hasto Kristiyanto (kanan). Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga riset isu publik Tumbuh Institute, Rocky Gerung, menilai Presiden RI Prabowo Subianto sedang berusaha menjaga nobleness atau kehormatan dirinya sebagai pemimpin negara dengan pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga riset isu publik Tumbuh Institute, Rocky Gerung, menilai Presiden RI Prabowo Subianto sedang berusaha menjaga nobleness atau kehormatan dirinya sebagai pemimpin negara.

Yakni, dengan pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.

Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.

DPR RI kemudian menyetujui Surpres amnesti dan abolisi yang diajukan Prabowo ini dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Selanjutnya, abolisi Tom Lembong secara resmi termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 dan amnesti Hasto Kristiyanto tertulis dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Sementara, abolisi sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, 'abolition' yang berarti penghapusan, dan dalam konteks hukum artinya penghapusan proses hukum seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjalan.

Pemberian abolisi dan amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti dan/atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rocky Gerung: Upaya Prabowo Jaga Kehormatan

Baca juga: Rocky Gerung: Amnesti Hasto Kristiyanto Penanda Prabowo Lebih Dekat ke Megawati daripada Jokowi

Rocky Gerung memaparkan bagaimana Prabowo menjaga nobleness atau kehormatan/kemuliaan dirinya sebagai pemimpin negara dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.

Hal ini disampaikan eks dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI) itu saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Selasa (5/8/2025).

Mulanya, Rocky menilai jika tidak mengeluarkan abolisi dan amnesti, maka Prabowo akan jatuh alias kehilangan legitimasinya sebagai kepala negara.

Terlebih, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong disinyalir kental dengan nuansa politik, dan menurutnya, merupakan 'pesanan'.

“Menghukum Hasto kan 'pesanan,' menghukum Lembong kan 'pesanan,'” tegas Rocky Gerung dalam acara tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan