Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup

Eks Mendag RI Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dirinya ke Bawas MA dan KY, ahli hukum pidana menilai tindakan ini keliru.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bersama istrinya, Franciska Wihardja, dan sahabatnya yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak lama setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. Ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menyoroti keputusan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menyoroti keputusan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan dilayangkan pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong adalah:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda 

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Pelaporan ketiga hakim ini dilakukan hanya tiga hari setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong diajukan Prabowo dan tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025.

Setelah disetujui DPR RI, abolisi untuk Tom Lembong termuat dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Tom Lembong resmi bebas pada 1 Agustus 2025, atau sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Baca juga: Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Tanggapan Ahli Hukum Pidana

Prof. Suhandi Cahaya menilai, keputusan Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Bawas MA dan KY adalah hal yang keliru.

Menurut Suhandi, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

Dengan Prabowo menggunakan hak prerogatif sebagai presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, maka proses hukum atau penuntutan yang berlangsung terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu dihapuskan.

"Bahwa Tom Lembong itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti, memang bersalah," kata Suhandi saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan