Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Sosok Gus Nur, Pendakwah yang Dipidana Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo

Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu tentang pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR.

Handout via TribunMedan.com
GUS DUR - Dalam foto: Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dalam salah satu persidangan. Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Gus Nur, bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan dua di antara 1.178 orang yang mendapat amnesti, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan Prabowo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 yang tertanggal 30 Juli 2025..

Surpres tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Amnesti dalam Surpres Nomor 42/pres/072025 ini pun diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana dengan tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Prabowo.

Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS (Alias) GUS NUR.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Isi pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:

"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."

Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.

Baca juga: Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Sosok Gus Nur

  • Nama lengkap: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
  • Tempat, tanggal lahir: Banten, 11 Februari 1974
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Wiraswasta

Dikutip dari TribunMedan.com, Gus Nur merupakan mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu sekaligus tokoh kontroversial asal Indonesia.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan