Minggu, 10 Agustus 2025

Silfester Matutina Ngaku Sudah Berdamai dengan JK, Mahfud MD: Tidak Ada Damai Dalam Hukum Pidana

Kata Mahfud, meski JK sudah memberikan maaf kepada Silfester namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap harus berjalan.

YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD MD - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan kalau pengakuan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang sudah berdamai dengan Wakil Presiden RI (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tidak bisa menggugurkan statusnya sebagai terpidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan kalau pengakuan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang sudah berdamai dengan Wakil Presiden RI (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tidak bisa menggugurkan statusnya sebagai terpidana.

Diketahui, Silfester merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap JK dan telah divonis serta berkekuatan hukum tetap atau inkrah pidana penjara 1,5 tahun pada tahun 2019 silam.

Baca juga: Soal Silfester Matutina Divonis Sejak 2019, Mahfud MD: Harus Dieksekusi

Kasus pencemaran nama baik adalah perkara hukum yang terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang merugikan reputasi orang lain, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik.

 

Di Indonesia, kasus semacam ini diatur dalam KUHP dan UU ITE, dan dapat berujung pada hukuman pidana.

Baca juga: Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla: Silfester Matutina Belum Ditahan, Desakan Roy Suryo, Ancaman Penjara

Akan tetapi, hingga kini Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum juga dieksekusi ke penjara.

Namun belakangan, Silfester mengaku sudah berdamai dengan JK atas perkaranya itu.

Kata Mahfud, meski JK sudah memberikan maaf kepada Silfester namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap harus berjalan.

"Tidak ada damai di dalam hukum pidana itu. Misalnya katanya Pak Jusuf Kalla sudah memaafkan, enggak bisa," kata Mahfud dikutip dalam akun YouTube pribadinya MahfudMD Official, Kamis (6/8/2025).

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan diancam dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan.

Menurut dia, JK juga tidak bisa memberikan pengabulan maaf terhadap seorang yang sudah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman yang sudah inkrah.

Pasalnya perkara yang menjerat Silfester merupakan perkara yang diputus dalam sidang pidana bukan perdata.

"Kalau pidana enggak bisa (dimaafkan lalu hukumannya gugur),"kata Mahfud. 

"Enggak boleh Pak Jusuf Kalla, atas nama apa dia? Memaafkan orang yang melakukan tindak pidana," ucap mantan Menko Polhukam RI tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Terkait Fitnah ke Jusuf Kalla: Orasi di 2017

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan