Kejagung Ultimatum Silfester: Hadir atau Dieksekusi atas Kasus Fitnah ke JK
Silfester Matutina dipanggil Kejagung untuk eksekusi vonis fitnah JK. Lima tahun berlalu, publik menanti kepastian hukum.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Asgutsu 2025, untuk menjalani eksekusi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, hingga lima tahun berlalu, eksekusi belum dilakukan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita harus eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang ini.
Meski demikian, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla.
Ia pun mengklaim bahwa kasusnya telah berakhir damai. Dan ia mengaku telah bertemu JK dua hingga tiga kali dan hubungannya terbilang sangat baik alias tidak ada rasa kebencian.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Baca juga: Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi?
Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian tidak membatalkan putusan hukum. “Maaf pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi, di Kejari Jaksel.
Silfester belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi panggilan eksekusi. “Kita atur yang terbaik. Intinya enggak ada masalah,” ujarnya singkat.
Duduk Perkara Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Kasus bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017.
Dalam orasinya, Silfester menyebut Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan tudingan menggunakan isu SARA. Ia juga menuding keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.
Baca juga: Roy Suryo Cs Siapkan Kado Spesial HUT ke-80 RI: Buku Ilmiah Berjudul Ijazah Palsu Jokowi
Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan berujung laporan hukum oleh kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri, pada Mei 2017.
Proses hukum bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Silfester kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/20193.
Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum menjalani masa hukuman hingga kini. Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi harus segera dilakukan tanpa alasan penundaan.
Silfester Matutina
Jusuf Kalla
pencemaran nama baik
fitnah
Kejaksaan Agung
vonis MA
eksekusi terpidana
Anies Baswedan
Anies-Sandi
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Polemik Lewat Instagram, Saling Minta Maaf di Kolom Komentar |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.