Sabtu, 9 Agustus 2025

Silfester Matutina Ngaku Sudah Berdamai dengan JK, Mahfud MD: Tidak Ada Damai Dalam Hukum Pidana

Kata Mahfud, meski JK sudah memberikan maaf kepada Silfester namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap harus berjalan.

YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD MD - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan kalau pengakuan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang sudah berdamai dengan Wakil Presiden RI (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tidak bisa menggugurkan statusnya sebagai terpidana. 

Atas kondisi ini, Mahfud menegaskan sejatinya tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Dirinya bahkan menyinggung, jaksa akan dinilai tidak cakap apabila masih belum bisa mengaksekusi Silfester.

"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak) dieksekusi. Jaksanya bodoh," tegas Mahfud.

Adapun Silfester sejatinya sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah orasi.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri. Saat itu ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masih pada tahun 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Akan tetapi, hingga saat ini Silfester belum pernah ditahan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan