Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Talkshow Overview 6 Agustus 2025: Amnesti-Abolisi, Prabowo-Jokowi Menjauh?
Program dialog Overview Tribunnews edisi Rabu, 6 Agustus 2025 mengangkat tema "Amnesti-Abolisi, Prabowo-Jokowi Menjauh?".
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Program dialog Overview Tribunnews edisi Rabu, 6 Agustus 2025 mengangkat tema "Amnesti-Abolisi, Prabowo-Jokowi Menjauh?".
Talkshow ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Tribunnews mulai pukul 19.00 WIB, bersama narasumber:
- Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi
- Direktur Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago
Dialog dapat disimak melalui video atau link berikut ini:
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto
Diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, sedangkan amnesti untuk Hasto dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.
Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.
Kemudian, abolisi Tom Lembong secara resmi termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 dan amnesti Hasto Kristiyanto tertulis dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Baca juga: 5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula
Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
(Tribunnews.com)
Sumber: TribunSolo.com
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Jokowi
Prabowo Subianto
abolisi
amnesti
Pangi Syarwi Chaniago
Zaid Mushafi
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pertama di Kasus Korupsi, Prabowo Lihat Dimensi Politisnya |
---|
Apakah Kebijakan Abolisi-Amnesti Presiden Butuh Keterlibatan Wapres? Ini Kata Pakar |
---|
Pakar Hukum Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Bagian dari Politik Prabowo |
---|
Politikus Gerindra Sebut Terbitnya Amnesti dan Abolisi Demi Persatuan Nasional |
---|
Hotman Paris Surati Jaksa Agung Minta Cabut Dakwaan 9 Terdakwa Kasus Impor Gula |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.