Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Daftar Kasus Terkait Jokowi yang Dianggap Politis, Berujung Peroleh Amnesti dari Prabowo
Dua orang ini diberi amnesti Prabowo setelah dipenjara karena berurusan dengan Jokowi. Bahkan, kasus yang mereka hadapi bernuansa politis.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken olehnya pada 1 Agustus 2025 lalu.
Dalam Keppres tersebut, ada 1.178 narapidana (napi) yang diberikan amnesti oleh Prabowo.
Adapun amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu
Dari ribuan orang yang memperoleh amnesti, ada napi yang diberi pengampunan oleh Prabowo karena tersandung kasus yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mayoritas napi tersebut dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina Jokowi saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Baca juga: Nasib Bambang Tri Mulyono Usai Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
1. Yulianus Paonganan atau Ongen

Yulianus Paonganan atau Ongen merupakan terpidana kasus penghinaan terhadap Jokowi pada tahun 2015 lalu.
Dia dianggap menghina Jokowi setelah menyandingkan foto mantan Wali Kota Solo itu dengan aktris, Nikita Mirzani dan diunggah di akun Facebook dan Twitter (kini X) pribadinya.
Selain itu, dia menambahkan tagar #papadoyanl***e dalam unggahannya tersebut.
Kemudian, Bareskrim Polri pun menetapkan Ongen sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Lalu, dalam sidang ketiga pada 10 Mei 2016, Ongen diputus bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, hakim menerima keberatan dari kuasa hukum Ongen.
"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar hakim Nursiyam saat itu.
Namun, saat itu, Ongen hanya dinyatakan terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwaan jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.