Jumat, 26 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses

Pemerintah menegaskan pemberian abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ABOLISI TOM LEMBONG - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia menegaskan pemberian abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan pemberian abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sementara sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama dipastikan tetap menjalani proses hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan abolisi yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto bersifat individual, bukan kolektif.

“Abolisinya ini kepada beliau, orang per orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Saat ditanya apakah ada pembahasan soal abolisi bagi terdakwa lainnya, Prasetyo menegaskan belum ada rencana ke arah itu.

Baca juga: Jaksa dan Hakim Beri Penjelasan Soal Abolisi Tom Lembong di Persidangan Impor Gula

“Belum,” ucap dia.

Prasetyo menyatakan, hingga kini belum ada permintaan resmi dari terdakwa lain untuk mengajukan permohonan abolisi.

Jika nantinya ada permohonan tersebut, hal itu akan dikaji lebih lanjut Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik

“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Prasetyo, proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berjalan seperti biasa.

"Oh iya dong,” ucapnya saat ditanya apakah kasus lain masih berlanjut.

Terpisah, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.

Ia menegaskan pemberian abolisi dari Presiden hanya diperuntukkan untuk perorangan yakni Tom Lembong.

Sehingga, kata dia, meski Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan