Minggu, 28 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim, Pakar Sebut Hakim Belum Tentu Salah: Bisa Saja dari Proses Awalnya

Pakar sebut perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari satu titik saja, karena proses hukum Tom Lembong itu tidak tiba-tiba langsung masuk pengadilan

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Jeprima
LAPORAN TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), setelah mendaoat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pakar sebut perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari satu titik saja, karena proses hukum Tom Lembong itu tidak tiba-tiba langsung masuk pengadilan 

Untuk itu, kata Hery, hal tersebut juga perlu digali, sehingga tidak hanya menyalahkan hakimnya saja yang menjatuhkan hukuman.

"Padahal jangan-jangan desain salah itu bukan dari ujuk-ujuk dari hakimnya di ujung tadi, tapi dari penyidikan, dari penuntutannya, bahkan dari proses awal sebelum penyidikan, penyelidikannya untuk menentukan apakah ini ada perbuatan pidana atau tidaknya dicari di sana, digali di sana."

"Jadi agar kita berpikir juga, adil sejak dalam pikiran menurut saya. Tidak hanya kemudian melihat bahwa karena hakim yang memutus hakim yang salah," ujar Hery.

Untuk diketahui, KY pun telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong tersebut.

Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.

Alasan Tom Lembong Laporkan Hakim

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah. 

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah)."

"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid, Senin (4/8/2025).

Dengan asas tersebut, kata Zaid, kliennya menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Oleh karenanya, MA dan KY diharapkan bisa membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Perjalanan Kasus Hukum Tom Lembong

Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.

Setelah menjalani persidangan intensif dengan lebih dari 90 saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Majelis hakim mengklaim terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara dirugikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan