Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata Partai NasDem
KPK telah intensif memeriksa Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim merespons singkat soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).
KPK telah menetapkan dua tersangka anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi CSR BI. Salah satu di antaranya diduga merupakan legislator dari Fraksi Partai NasDem.
Terhadap hal tersebut, Hermawi mengatakan, secara pribadi dirinya belum menerima kabar perihal penetapan tersangka terhadap siapapun anggota partainya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
"Belum (menerima kabar, saya) ini masih di Manado," singkat Hermawi kepada Tribunnews, Rabu (6/8/2025) malam.
Hermawi memastikan, setibanya di Jakarta, dirinya akan memastikan soal kabar terbaru dari KPK tersebut.
Paling lambat, NasDem kata Hermawi akan memberikan respons pada esok hari.
"Besok saya pelajari. Besok dicek," tandas dia.
Sprindik Terbit
KPK resmi menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana sosial bank sentral yang diduga diselewengkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (6/8/2025) malam.
Menurutnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
"CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR
Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum.
"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir [Juru Bicara KPK Budi Prasetyo], tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.
Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan oleh lembaga antirasuah.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.