Senin, 22 September 2025

KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR

KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang menyeret sejumlah nama anggota DPR RI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang menyeret sejumlah nama anggota DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang turut menyeret sejumlah nama anggota DPR RI.

KPK menegaskan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Namun, ia memastikan analisis keterangan dari berbagai pihak yang telah diperiksa hampir rampung.

"Dari informasi ataupun keterangan yang sudah dimintai kepada para pihak, nanti akan dilakukan analisis oleh penyidik. Dan tentunya nanti KPK akan segera menerbitkan sprindiknya (tersangka)," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Baca juga: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Menurut Budi, semua pihak yang relevan telah diperiksa, mulai dari internal Bank Indonesia, anggota DPR, hingga pihak yayasan yang diduga menjadi pengelola dana program sosial tersebut.

Dalam perkembangan terkini, KPK menyoroti sikap dua anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Baca juga: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Keduanya tidak hadir pada panggilan 13 Maret 2025 dan 30 April 2025.

"KPK mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi bisa kooperatif," tegas Budi.

Ia menambahkan bahwa kerja sama para saksi akan mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian status bagi pihak-pihak terkait.

KPK Ungkap Modus 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan modus operandi dalam kasus ini.

Diduga, sejumlah anggota dewan mendirikan yayasan pribadi untuk menampung dan menyelewengkan dana CSR.

Salah satu nama yang disebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

"Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep pada Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, Heri Gunawan, sama seperti anggota DPR lain yang telah diperiksa, Satori dari Fraksi Nasdem, diduga mendirikan yayasan untuk menerima dana CSR tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan